Profil FKUB Kabupaten Cirebon
Periode 2011-2016 dan
Periode 2016-2021
Sekretariat : : Jl. Sunan Drajat No. 27 HP. 081320600019 Sumber Cirebon 45611
Sekretariat : : Jl. Sunan Drajat No. 27 HP. 081320600019 Sumber Cirebon 45611
SUSUNAN PENGURUS FKUB
KABUPATEN CIREBON
PERIODE 2011-2016
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Drs. KH. Usamah Manshur
|
Ketua
|
2.
|
DR.KH. Mukhlisin Muzari, M.Ag
|
Wakil
Ketua I
|
3
|
PDT. Steve Mardianto, M.Th
|
Wakil
Ketua II
|
4
|
Mursana, M.Ag
|
Sekretaris
|
5
|
PDT. Yosua ML. Gaol
|
Wakil
Sekretaris
|
6
|
Drs. H. Zen, MA
|
Bendahara
|
7
|
KH. Munawir AS
|
Koordinator Anggota
Bidang Pemeliharaan
|
8
|
KH. Bahrudin Yusuf
|
Anggota
Bidang Pemeliharaan
|
9
|
I.
Nyoman Resep
|
Anggota
Bidang Pemeliharaan
|
10
|
Drs. Ayep Mauludani, M.M.Pd
|
Anggota
Bidang Pemeliharaan
|
11
|
KH.
Nurhadi, Lc
|
Koordinator Anggota
Bidang Pemberdayaan
|
12
|
Subagio
|
Anggota
Bidang Pemberdayaan
|
13
|
Hj.
Raudlatul Jannah
|
Anggota
Bidang Pemberdayaan
|
14
|
KH.
Wawan Arwani, MA
|
Koordinat Anggota
Bidang Pendirian
Rumah Ibadat
|
15
|
KH.
Abdul Muhith
|
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat
|
16
|
Pst.
Franki P.Pitoy, Pr
|
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat
|
17
|
Suryapranata,
MBA
|
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat
|
Ditetapkan di : Sumber
Pada Tanggal : 25 Mei 2011
KETUA
Drs. KH. Usamah Manshur
SUSUNAN PENGURUS FKUB
KABUPATEN CIREBON
PERIODE 2016-2021
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
KH. Wawan Arwani, MA
|
Ketua
|
2.
|
DR.KH. Mukhlisin Muzari, M.Ag
|
Wakil
Ketua I
|
3
|
PDT. Steve Mardianto, M.Th
|
Wakil
Ketua II
|
4
|
Mursana, M.Ag
|
Sekretaris
|
5
|
PDT. Yosua ML. Gaol
|
Wakil
Sekretaris
|
6
|
KH. Ja’far Musaddad, S.PdI
|
Bendahara
|
7
|
Drs. KH. Usamah Manshur
|
Koordinator Anggota
Bidang Pemeliharaan
|
8
|
KH. Bahrudin Yusuf
|
Anggota
Bidang Pemeliharaan
|
9
|
I.
Nyoman Resep
|
Anggota
Bidang Pemeliharaan
|
10
|
KH. Zaeni Dahlan, Lc., M.Phil
|
Anggota
Bidang Pemeliharaan
|
11
|
KH.
Nurhadi, Lc
|
Koordinator Anggota
Bidang Pemberdayaan
|
12
|
Subagio
|
Anggota
Bidang Pemberdayaan
|
13
|
Hj.
Raudlatul Jannah
|
Anggota
Bidang Pemberdayaan
|
14
|
KH. Taufiqur Rahman
|
Koordinator Anggota
Bidang Pendirian
Rumah Ibadat
|
15
|
KH. Abdul
Muiuz Sahal
|
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat
|
16
|
Pstr.
Kristono
|
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat
|
17
|
Suryapranata,
MBA
|
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat
|
Ditetapkan di : Sumber
Pada Tanggal : 17 Maret 2016
KETUA
KH. Wawan Arwani, MA
VISI DAN MISI FKUB KABUPATEN CIREBON
Ø VISI
“Sebagai garda terdepan dalam membangun Kerukunan Umat
Beragama di Kabupaten Cirebon”
Ø
MISI
1.
Memelihara kerukunan
intern dan antar umat beragama
2.
Memberdayakan Forum
Kerukunan Umat Beragama
3.
Memfasilitasi pendirian
rumah ibadat, sesuai kebutuhan nyata dari umat dengan memperhatikan situasi dan
kondisi lingkungan.
TUGAS POKOK FKUB KABUPATEN CIREBON
1. Melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
2. Menampung
aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat;
3. Menyalurkan
aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan
Kebijakan Bupati Cirebon;
4. Melakukan
sosialiasasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang
berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
5. Membentuk
sekretariat sesuai dengan kebutuhan;
6. Melaporkan
hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Cirebon.
RINCIAN TUGAS PENGURUS
FKUB KABUPATEN CIREBON PERIODE 2011-2016
1. Ketua
a. Bertanggungjawab
atas semua program FKUB
b. Menyusun
manajemen kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama;
c. Menyusun
sistem pelayanan administrasi.
d. Mewujudkan
koordinasi dan kerjasama antar unsur yang terkait;
e. Mewujudkan
suasana yang kondusif.
2. Wakil Ketua
I
Membantu tugas-tugas ketua dibidang :
a. Penyusunan
manajemen kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama;
b. Penyusunan
sistem pelayanan administrasi.
3. Wakil
Ketua II
Membantu tugas-tugas ketua dibidang :
a. Mewujudkan
koordinasi dan kerjasama antar unsur yang terkait;
b. Mewujudkan
suasana yang kondusif.
4. Sekretaris
a. Melengkapi
sarana dan prasarana kantor;
b. Menyediakan
ATK;
c. Mendokumentasikan
persuratan;
d. Mendokumentasikan
semua kegiatan FKUB;
e. Mengagendakan
rapat pengurus;
f. Merencanakan
audensi dan kunjungan ke berbagai pihak;
g. Membuat
data:
-database keagamaan
-database lembaga-lembaga keagamaan
-database rumah-rumah ibadah.
5. Wakil
Sekretaris
Membantu tugas-tugas Sekretaris
6. Bendahara
a. Mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan administrasi keuangan
b. Mendokumentasikan
keluar-masuk keuangan
c. Membuat laporan
keuangan
7. Bidang
Pemeliharaan Kerukunan
a. Menggandakan
dan mendistribusikan PB2M tahun 2006;
b. Bekerjasama
dengan para tokoh agama dalam rangka mensosialisasikan peraturan
perundang-undangan khususnya terkait dengan hubungan antar umat beragama sampai
pada lapisan yang paling bawah (grass root);
c. Bekerjasama
dengan para tokoh agama dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman dan
pengamalan ajaran agama;
d. Menggali dan mengembangkan potensi kearifan
lokal yang positif guna mendukung KUB;
e. Menyusun
peta rawan konflik agama di Kabupaten Cirebon;
f. Mensosialisasikan
pesan-pesan KUB antara melalui media.
8. Bidang
Pemberdayaan FKUB
a. Senantiasa
mengadakan konsolidasi kepengurusan FKUB Kabupaten Cirebon sesuai PB2M th.
2006;
b. Menyusun
data base potensi dan kegiatan FKUB;
c. Menyusun profil
FKUB Kabupaten Cirebon dan menerbitkan bulletin FKUB;
d. Mengadakan
seminar, lokakarya, musyawarah dan dialog antar umat beragama guna meningkatkan
wawasan kerukunan bagi pengurus FKUB, Kader KUB dan masyarakat umat beragama;
e. Membangun
jaringan kerjasama dengan lembaga KUB yang lain;
f. Mengadakan
evaluasi Tahunan dengan seluruh Pengurus FKUB Kabupaten Cirebon
9. Bidang
Pendirian Tempat Ibadah
a. Melakukan
sosialisasi peraturan perundangan yang terkait dengan pendirian tempat ibadat;
b. Mengadakan
kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan guna memfasilitasi
pendirian rumah ibadat;
c. Mengadakan
pembinaan dan pengawasan, terhadap proses pendirian rumah ibadat;
d. Membangun
kerjasama dengan semua pihak untuk menciptakan kondisi yang kondusif di Kabupaten
Cirebon, antara lain melalui deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya
konflik serta berupaya mencari solusi yang maslahat.
Ditetapkan di : Sumber
Pada Tanggal : 25 Mei 2011
KETUA
Drs. KH. Usamah
Manshur