Selasa, 26 Desember 2017

Profil FKUB Kabupaten Cirebon

Profil FKUB Kabupaten Cirebon 
Periode  2011-2016 dan
Periode 2016-2021
 Sekretariat : : Jl. Sunan Drajat No. 27 HP. 081320600019 Sumber Cirebon 45611


SUSUNAN PENGURUS FKUB KABUPATEN CIREBON
PERIODE 2011-2016

No
Nama
Jabatan
1
Drs. KH. Usamah Manshur
Ketua
2.
DR.KH. Mukhlisin Muzari, M.Ag
Wakil Ketua I
3
PDT. Steve Mardianto, M.Th
Wakil Ketua II
4
Mursana, M.Ag
Sekretaris
5
PDT. Yosua ML. Gaol
Wakil Sekretaris
6
Drs. H. Zen, MA
Bendahara
7
KH. Munawir AS
Koordinator Anggota
Bidang Pemeliharaan
8
KH. Bahrudin Yusuf
Anggota Bidang Pemeliharaan
9
I. Nyoman Resep
Anggota Bidang Pemeliharaan
10
Drs. Ayep Mauludani, M.M.Pd
Anggota Bidang Pemeliharaan
11
KH. Nurhadi, Lc
Koordinator Anggota
Bidang Pemberdayaan
12
Subagio
Anggota Bidang Pemberdayaan
13
Hj. Raudlatul Jannah
Anggota Bidang Pemberdayaan
14
KH. Wawan Arwani, MA
Koordinat Anggota
 Bidang Pendirian Rumah Ibadat
15
KH. Abdul Muhith
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat
16
Pst. Franki P.Pitoy, Pr
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat
17
Suryapranata, MBA
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat

Ditetapkan di   :  Sumber
Pada Tanggal :  25 Mei 2011       
KETUA
Drs. KH. Usamah Manshur








SUSUNAN PENGURUS FKUB KABUPATEN CIREBON
PERIODE 2016-2021

No
Nama
Jabatan
1
KH. Wawan Arwani, MA
Ketua
2.
DR.KH. Mukhlisin Muzari, M.Ag
Wakil Ketua I
3
PDT. Steve Mardianto, M.Th
Wakil Ketua II
4
Mursana, M.Ag
Sekretaris
5
PDT. Yosua ML. Gaol
Wakil Sekretaris
6
KH. Ja’far Musaddad, S.PdI
Bendahara
7
Drs. KH. Usamah Manshur
Koordinator Anggota
Bidang Pemeliharaan
8
KH. Bahrudin Yusuf
Anggota Bidang Pemeliharaan
9
I. Nyoman Resep
Anggota Bidang Pemeliharaan
10
KH. Zaeni Dahlan, Lc., M.Phil
Anggota Bidang Pemeliharaan
11
KH. Nurhadi, Lc
Koordinator Anggota
Bidang Pemberdayaan
12
Subagio
Anggota Bidang Pemberdayaan
13
Hj. Raudlatul Jannah
Anggota Bidang Pemberdayaan
14
KH. Taufiqur Rahman
Koordinator Anggota
 Bidang Pendirian Rumah Ibadat
15
KH. Abdul Muiuz Sahal
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat
16
Pstr. Kristono
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat
17
Suryapranata, MBA
Anggota Bidang Pendirian Rumah Ibadat

Ditetapkan di   :  Sumber
Pada Tanggal :  17 Maret 2016   
KETUA




KH. Wawan Arwani, MA









VISI DAN MISI FKUB KABUPATEN CIREBON

Ø VISI
“Sebagai garda terdepan dalam membangun Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Cirebon”

Ø MISI
1.   Memelihara kerukunan intern dan antar umat beragama
2.   Memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama
3.   Memfasilitasi pendirian rumah ibadat, sesuai kebutuhan nyata dari umat dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan.


TUGAS POKOK FKUB KABUPATEN CIREBON

1.  Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
2.  Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat;
3.  Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan Kebijakan Bupati Cirebon;
4.  Melakukan sosialiasasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat;
5.  Membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan;
6.  Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Cirebon.


RINCIAN TUGAS PENGURUS
FKUB KABUPATEN CIREBON PERIODE 2011-2016

1.    Ketua
a.  Bertanggungjawab atas semua program FKUB
b.  Menyusun manajemen kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama;
c.   Menyusun sistem pelayanan administrasi.
d.  Mewujudkan koordinasi dan kerjasama antar unsur yang terkait;
e.  Mewujudkan suasana yang kondusif.











2.    Wakil Ketua I
Membantu tugas-tugas ketua dibidang :
a.  Penyusunan manajemen kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama;
b.  Penyusunan sistem pelayanan administrasi.

3.    Wakil Ketua II
Membantu tugas-tugas ketua dibidang :
a.  Mewujudkan koordinasi dan kerjasama antar unsur yang terkait;
b.  Mewujudkan suasana yang kondusif.

4.    Sekretaris
a. Melengkapi sarana dan prasarana kantor;
b. Menyediakan ATK;
c. Mendokumentasikan persuratan;
d. Mendokumentasikan semua kegiatan FKUB;
e. Mengagendakan rapat pengurus;
f.  Merencanakan audensi dan kunjungan ke berbagai pihak;
g. Membuat data:
-database keagamaan
-database lembaga-lembaga keagamaan
-database rumah-rumah ibadah.

5.    Wakil Sekretaris
Membantu tugas-tugas Sekretaris

6.    Bendahara
a. Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi keuangan
b. Mendokumentasikan keluar-masuk keuangan
c. Membuat laporan keuangan

7.    Bidang Pemeliharaan Kerukunan
a.  Menggandakan dan mendistribusikan PB2M tahun 2006;
b.  Bekerjasama dengan para tokoh agama dalam rangka mensosialisasikan peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan hubungan antar umat beragama sampai pada lapisan yang paling bawah (grass root);
c.   Bekerjasama dengan para tokoh agama dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
d.   Menggali dan mengembangkan potensi kearifan lokal yang positif guna mendukung KUB;
e.  Menyusun peta rawan konflik agama di Kabupaten Cirebon;
f.    Mensosialisasikan pesan-pesan KUB antara melalui media.

8.    Bidang Pemberdayaan FKUB
a.  Senantiasa mengadakan konsolidasi kepengurusan FKUB Kabupaten Cirebon sesuai PB2M th. 2006;










b.  Menyusun data base potensi dan kegiatan FKUB;
c.   Menyusun profil FKUB Kabupaten Cirebon dan menerbitkan bulletin FKUB;
d.  Mengadakan seminar, lokakarya, musyawarah dan dialog antar umat beragama guna meningkatkan wawasan kerukunan bagi pengurus FKUB, Kader KUB dan masyarakat umat beragama;
e.  Membangun jaringan kerjasama dengan lembaga KUB yang lain;
f.    Mengadakan evaluasi Tahunan dengan seluruh Pengurus FKUB Kabupaten Cirebon

9.    Bidang Pendirian Tempat Ibadah
a.  Melakukan sosialisasi peraturan perundangan yang terkait dengan pendirian tempat ibadat;
b.  Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan guna memfasilitasi pendirian rumah ibadat;
c.   Mengadakan pembinaan dan pengawasan, terhadap proses pendirian rumah ibadat;
d.  Membangun kerjasama dengan semua pihak untuk menciptakan kondisi yang kondusif di Kabupaten Cirebon, antara lain melalui deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya konflik serta berupaya mencari solusi yang maslahat.



Ditetapkan di   :  Sumber
Pada Tanggal :  25 Mei 2011       
KETUA
Drs. KH. Usamah Manshur